Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
(3) Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Koreksi Anda
