Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan yang menjadi bukti dasar Pembukuan dapat dialihkan ke dalam bentuk Data Elektronik. (2) Setiap pengalihan Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisasi. (3) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi.
Koreksi Anda