Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). (2) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikirimnya Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2). (3) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikirimnya Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (4) Pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuka dan/atau dicabut setelah Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyerahkan Laporan Keuangan. (5) Pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembukaan blokir akses kepabeanan dan/atau pencabutan pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai registrasi kepabeanan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (6) Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda