Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan termasuk kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian Surat permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; dan/atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
Koreksi Anda
