Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diikhtisarkan ke dalam Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. wajib dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menandatanganinya.
Koreksi Anda
