Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapi wajib melakukan Pencatatan, meliputi:
a. Pengusaha Pabrik Skala Kecil;
b. Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban melakukan pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin.
Koreksi Anda
