Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang yang bertindak sebagai: a. Importir; b. Eksportir; c. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara; d. Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat; e. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; f. Pengusaha Pengangkutan; g. Pengusaha Pabrik; h. Pengusaha Tempat Penyimpanan; i. Importir barang kena cukai; j. Penyalur yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau k. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai, wajib menyelenggarakan Pembukuan.
Koreksi Anda