Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2013, diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a, dan ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 9, angka 11, dan angka 12 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: