Pasal 1
Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes.
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2021 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.