Pasal 1
Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-KL yang dipimpinnya.
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.