Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Teks Saat Ini
(1) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan Kuasa BUN Pusat.
(2) Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bank Sentral, dan BO.
Koreksi Anda
