Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan akuntansi atas transaksi hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan meliputi: a. pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN dicatat sebagai realisasi anggaran berdasarkan SP2D; dan b. penerimaan dana di RPgL In Transit dicatat sebagai penerimaan transitoris (nonanggaran). (2) Perlakuan akuntansi atas transaksi pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya meliputi: a. pemindahan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN dicatat sebagai kiriman uang antar rekening; dan b. pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN ke pihak penerima dicatat sebagai pengeluaran transitoris (nonanggaran).
Koreksi Anda