Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan akuntansi atas transaksi hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan meliputi:
a. pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN dicatat sebagai realisasi anggaran berdasarkan SP2D; dan
b. penerimaan dana di RPgL In Transit dicatat sebagai penerimaan transitoris (nonanggaran).
(2) Perlakuan akuntansi atas transaksi pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya meliputi:
a. pemindahan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN dicatat sebagai kiriman uang antar rekening;
dan
b. pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN ke pihak penerima dicatat sebagai pengeluaran transitoris (nonanggaran).
Koreksi Anda
