Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan SPT. (3) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. BO memindahbukukan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN; dan b. BO menyalurkan dana atas SP2D dari RPKBUNP SPAN ke rekening penerima. (4) Dalam hal terdapat sisa dana setelah dilakukan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, BO melakukan penihilan dengan memindahbukukan seluruh sisa dana dari RPKBUNP SPAN ke Rekening KUN. (5) Dalam hal terdapat kekurangan dana pada saat penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan pemindahbukuan dana atas kekurangan tersebut dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN. (6) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara. (7) Penyelesaian terhadap sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kekurangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Koreksi Anda