Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan paling lambat pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda