Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Teks Saat Ini
SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan paling lambat pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
