Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Teks Saat Ini
(1) Pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan senilai:
a. ikhtisar kebutuhan dana; dan/atau
b. perintah Kuasa BUN Pusat.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum batas waktu operasional Bank Sentral.
(3) Ikhtisar kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan dari akumulasi nilai SP2D.
(4) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan dana yang diperoleh dari:
a. SPM yang sudah disampaikan namun belum disetujui oleh KPPN; dan
b. persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(5) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dituangkan dalam nota dinas pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
