Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan senilai: a. ikhtisar kebutuhan dana; dan/atau b. perintah Kuasa BUN Pusat. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum batas waktu operasional Bank Sentral. (3) Ikhtisar kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan dari akumulasi nilai SP2D. (4) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan dana yang diperoleh dari: a. SPM yang sudah disampaikan namun belum disetujui oleh KPPN; dan b. persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (5) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam nota dinas pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda