Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pengeluaran negara dalam rangka: a. pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan; b. pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan c. pekerjaan yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah/surat berharga negara.
Koreksi Anda