Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk penyaluran dana atas SPM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dialokasikan dalam tahun anggaran berkenaan; dan b. telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda