Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilaksanakan melalui pembukaan RPgL In Transit pada masing-masing BO oleh Kuasa BUN Pusat berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan BO.
(2) Bunga, jasa giro, bagi hasil, sanksi, dan/atau denda atas RPgL In Transit dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan BO sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan RPgL In Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN.
Koreksi Anda
