Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan dilaksanakan dengan mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit.
(2) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. SPM yang disetujui KPPN dan SP2D diterbitkan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan;
b. SPM disetujui KPPN namun belum diterbitkan SP2D sampai dengan tahun anggaran berakhir; dan/atau
c. SPM yang belum diterima KPPN setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan namun telah memperoleh persetujuan untuk mengajukan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan.
(3) Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jam layanan Bank Sentral; dan
b. jam layanan masing-masing BO.
Koreksi Anda
