Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan Platform Transisi Energi dalam rangka percepatan transisi energi, Menteri: a. membentuk Komite Pengarah; dan b. memberikan penugasan kepada PT SMI (Persero) sebagai Manajer Platform.
Koreksi Anda