Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Platform Transisi Energi bertujuan untuk: a. memperoleh dan menyalurkan pembiayaan dari lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya untuk transisi energi; b. memperoleh dan menyalurkan dukungan fiskal pemerintah untuk transisi energi; dan c. menjaga dan mengoptimalkan kinerja Platform Transisi Energi dalam rangka mendukung transisi energi. (2) Pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas, yaitu seluruh kegiatan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi dapat dipertanggungjawabkan oleh Manajer Platform dan seluruh pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan Platform Transisi Energi; b. transparansi, yaitu keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Platform Transisi Energi, termasuk pelaksanaan transisi energi dan kegiatan terkait yang dapat diakses oleh publik; dan/atau c. terencana, yaitu pengelolaan Platform Transisi Energi direncanakan secara sistematis dengan berlandaskan pada kaidah pengelolaan risiko.
Koreksi Anda