Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan atas unit karbon yang dihasilkan dari proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
Koreksi Anda
