Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek pengembangan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b harus memenuhi kriteria: a. termasuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar wilayah usaha PT PLN (Persero); b. memiliki ketersediaan dukungan teknologi yang telah berjalan dan teruji dalam negeri dan luar negeri untuk pengembangan pembangkit energi terbarukan; c. termasuk ke dalam proyek yang dapat dikategorikan sebagai proyek hijau atau proyek kuning berdasarkan dokumen taksonomi hijau INDONESIA (INDONESIA Green Taxonomy) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. berkomitmen menerapkan prinsip Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau e. lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda