Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b harus memenuhi kriteria: a. PLTU dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta; b. sesuai dengan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan c. lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri.
Koreksi Anda