Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Platform Transisi Energi dimanfaatkan untuk keperluan: a. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat; b. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat; dan/atau c. proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari: 1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau 2. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b. (2) Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mencakup: a. proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau c. proyek pengembangan jaringan tenaga listrik sebagai bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b. (3) Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.
Koreksi Anda