Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal dari:
a. APBN; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(4) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan dana yang diperoleh Manajer Platform berdasarkan:
a. Kerja Sama Pendanaan dengan:
1. lembaga keuangan internasional; dan/atau
2. lembaga/badan lainnya, untuk transisi energi dengan memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan kriteria untuk dapat memanfaatkan fasilitas Platform Transisi Energi dan/atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan;
dan/atau
b. kerja sama lainnya selain dari Kerja Sama Pendanaan.
Koreksi Anda
