Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengarah dan Manajer Platform menyusun laporan kegiatan operasional masing-masing sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBN dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); b. rincian penggunaan pendanaan yang bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan c. hal lain yang perlu untuk dilaporkan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda