Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) dilaksanakan berdasarkan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
