Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) dilaksanakan berdasarkan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda