Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Manajer Platform memanfaatkan dana yang diperoleh dari Kerja Sama Pendanaan untuk kegiatan operasional dan kesekretariatan Manajer Platform dan Komite Pengarah.
(2) Dalam hal pemanfaatan pendanaan dari Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Menteri dapat memberikan dukungan kepada Manajer Platform melalui pendanaan kegiatan operasional dan kesekretariatan Manajer Platform dan Komite Pengarah.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(4) Dalam pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN pejabat pimpinan tinggi pratama definitif dan berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal yang melaksanakan tugas dan fungsi kebijakan pembiayaan perubahan iklim dan multilateral sebagai KPA.
(5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, Menteri MENETAPKAN 1 (satu) pejabat pimpinan tinggi pratama definitif dan berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagai pelaksana tugas KPA.
(6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan/atau
c. masih terisi namun pejabat definif berstatus non pegawai negeri sipil.
(7) Penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berakhir dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
(8) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usulan alokasi atas penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai mekanisme anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pembayaran penggantian biaya dan/atau margin yang wajar setelah mendapatkan usulan dari Manajer
Platform.
(10) Dalam hal diperlukan, KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyesuaikan perhitungan penggantian biaya dan/atau margin yang wajar dengan mempertimbangkan kinerja Manajer Platform.
(11) Pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
