Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengarah menyampaikan rekomendasi putusan atas proyek yang akan mendapatkan fasilitas, termasuk dukungan yang akan diberikan melalui Platform Transisi Energi kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (2) Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi dari Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan putusan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Manajer Platform.
Koreksi Anda