Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis fasilitas Platform Transisi Energi yang dapat disediakan oleh Manajer Platform berupa:
a. fasilitas pinjaman atau bentuk pembiayaan lainnya;
dan/atau
b. fasilitas melalui skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha.
(2) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan pemerintah berupa:
a. pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah;
b. penjaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN; dan/atau
c. dukungan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.
(3) Imbal hasil untuk pemerintah atas dana dukungan yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maksimal sebesar imbal hasil Surat Utang Negara Seri Benchmark dengan tenor setara jangka waktu investasi atau yang terdekat pada tahun berkenaan.
(4) Penetapan imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah.
(5) Terhadap penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda
