Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Kerja Sama Pendanaan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan yang ditandatangani oleh:
a. Manajer Platform; dan
b. pihak yang memiliki kewenangan pada lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Koreksi Anda
