Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama Pendanaan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan yang ditandatangani oleh: a. Manajer Platform; dan b. pihak yang memiliki kewenangan pada lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Koreksi Anda