Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, serta pembuatan dan penandatanganan perjanjian turunannya atau dokumen turunannya:
a. yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian atau kerja sama pembiayaan yang dilakukan Menteri dengan lembaga keuangan internasional/lembaga/badan lainnya tersebut;
dan/atau
b. yang dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Manajer Platform dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama Pendanaan dapat pula memuat ketentuan mengenai:
a. bantuan teknis (technical assistance); dan/atau
b. bantuan dalam bentuk in-kind lainnya.
(3) Penyediaan bantuan teknis (technical assistance) atau penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk:
a. mendukung atau membantu penyiapan transaksi dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi berdasarkan Peraturan Menteri ini, termasuk perancangan struktur transaksi pembiayaan kreatif/inovatif dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Platform Transisi Energi;
b. menyediakan sumber daya manusia, termasuk konsultan dan/atau tenaga ahli, untuk mendukung atau membantu dalam:
1. penelaahan dan/atau penyiapan terhadap proposal, permohonan, dan/atau dokumen, baik teknik, keuangan maupun hukum;
2. penyusunan pedoman dan kualifikasi yang perlu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
3. penyusunan standar yang memenuhi ekspektasi internasional mengenai aspek investasi dan/atau pembiayaan proyek
penyediaan infrastruktur sektor Ketenagalistrikan atau energi baru terbarukan lainnya, termasuk pemenuhan persyaratan di bidang lingkungan hidup, social dan tata kelola yang baik (environmental, social and governance) dan/atau pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan sebagai proyek infrastruktur hijau;
dan/atau
4. mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah; dan/atau
c. menyediakan bentuk dukungan lainnya dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi.
Koreksi Anda
