Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi: a. lembaga yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, baik multilateral, regional maupun bilateral; b. lembaga yang didirikan oleh satu negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi secara internasional melalui penyelenggaraan kegiatan pembiayaan pembangunan, termasuk pembiayaan infrastruktur; dan/atau c. forum atau program kerja sama multilateral, regional, atau bilateral yang diselenggarakan untuk tujuan yang sejalan dengan tujuan pembentukan Platform Transisi Energi, diantaranya forum kerja sama di bidang pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembangunan yang berkelanjutan. (2) Lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi: a. badan layanan umum, baik yang dibentuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengelolaan suatu dana khusus yang peruntukannya mencakup kegiatan penyediaan instrumen pembiayaan; b. lembaga atau badan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dalam rangka mendukung perekonomian dan/atau pembangunan berkelanjutan yang lingkup kegiatannya mencakup penyediaan dan/atau instrumen pembiayaan; c. lembaga atau badan yang didirikan di negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan INDONESIA, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial, yang mendukung pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan; d. lembaga filantropi; dan/atau e. funds/dana untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang pembiayaan pembangunan, pembiayaan infrastruktur, maupun di bidang perubahan iklim (climate change).
Koreksi Anda