Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Platform dapat melakukan Kerja Sama Pendanaan dengan: a. lembaga keuangan internasional; dan/atau b. lembaga/badan lainnya. (2) Kerja Sama Pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menciptakan mekanisme blended finance yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia pada lembaga keuangan internasional atau lembaga/badan lainnya tersebut dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi; dan/atau b. meningkatkan kapasitas Platform Transisi Energi melalui sumber lain yang sah untuk mendukung percepatan transisi energi sektor Ketenagalistrikan yang berkeadilan (just) dan terjangkau (affordable).
Koreksi Anda