Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Platform memiliki tugas: a. melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi; b. melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi; c. memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. mencari sumber pendanaan selain APBN yang diperuntukkan bagi Platform Transisi Energi; e. menyediakan fasilitas Platform Transisi Energi kepada proyek yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 sesuai dengan keputusan penugasan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. melakukan evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Komite Pengarah; dan g. memberikan masukan dan/atau pertimbangan kepada Komite Pengarah, dalam hal dibutuhkan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Platform memiliki wewenang: a. menerima permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi; b. melakukan perjanjian dengan penerima fasilitas Platform Transisi Energi; c. meminta laporan dari penerima fasilitas Platform Transisi Energi; d. mengadakan, menunjuk, dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga; dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi.
Koreksi Anda