Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Manajer Platform memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi;
b. melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
c. memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. mencari sumber pendanaan selain APBN yang diperuntukkan bagi Platform Transisi Energi;
e. menyediakan fasilitas Platform Transisi Energi kepada proyek yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 sesuai dengan keputusan penugasan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. melakukan evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Komite Pengarah; dan
g. memberikan masukan dan/atau pertimbangan kepada Komite Pengarah, dalam hal dibutuhkan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Platform memiliki wewenang:
a. menerima permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
b. melakukan perjanjian dengan penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
c. meminta laporan dari penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
d. mengadakan, menunjuk, dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi.
Koreksi Anda
