Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Pengarah, dibentuk: a. tim teknis; dan b. sekretariat Komite Pengarah. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Ketua tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Staf Ahli Menteri yang melaksanakan tugas di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional. (4) Anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama dari unsur keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (5) Keanggotaan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur pegawai pada unit kerja terkait di lingkungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (6) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek teknis dan substantif kepada Komite Pengarah. (7) Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek operasional dan administratif kepada Komite Pengarah.
Koreksi Anda