Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengarah memiliki tugas:
a. menentukan proyek yang akan diajukan untuk memperoleh fasilitas Platform Transisi Energi, termasuk MEMUTUSKAN prioritas pemanfaatan Platform Transisi Energi;
b. mengusulkan rekomendasi skema fasilitas Platform Transisi Energi;
c. mengevaluasi kebijakan dan pengelolaan Platform Transisi Energi serta memberikan arahan dari hasil evaluasi tersebut;
d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan pengelolaan Platform Transisi Energi; dan
e. mengembangkan kerja sama lintas kementerian terkait transisi energi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengarah memiliki wewenang:
a. memberikan arahan terkait pengelolaan Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. memberikan masukan terkait opsi penyediaan dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan arahan terkait pelaksanaan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Platform Transisi Energi; dan
d. memberikan pertimbangan, masukan, dan/atau persetujuan yang diperlukan oleh Manajer Platform dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi.
Koreksi Anda
