Pasal 1
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Pusat Investasi Pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. pemerataaan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
d. mudah dijangkau.
PERMEN Nomor 103-pmk-05-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.