Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK..03/2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN) NO URAIAN BARANG NOMOR HS
a. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I adalah :
a.1 Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dari besi atau baja, jenis non portable.
- Peralatan masak dan piring pemanas :
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
ex 7321.11.00.00
ex 7321.19.00.00
- Peralatan lainnya :
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
ex 7321.81.00.00
ex 7321.89.00.00
a.2 Lemari pendingin
- Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter ex 8418.10.10.90
- Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter:
-- Tipe kompresi ex 8418.21.00.90
NO URAIAN BARANG NOMOR HS
-- Tipe absorpsi, elektris ex 8418.29.00.90
-- Lain-lain ex 8418.29.00.90
b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah :
b.1 Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
b.2 Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
c. Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I
c.1
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video;
monitor video:
- Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43 inch
-- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA1/B-203) ex 8528.71.10.00
-- PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITA1/B-199) ex 8529.90.55.00
-- Lain-lain ex 8528.71.90.00
ex 8528.72.10.00
ex 8528.72.90.00
- Monitor video berwarna di atas 43 inch
-- Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projektor (ITA1/B-200) ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00
-- Lain-lain ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00
NO URAIAN BARANG NOMOR HS
c.2 - Proyektor video:
--mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inci atau lebih
8528.69.00.00
-- Proyektor data video dan komputer tipe FPD (ITA1/B-200)
8528.69.00.00
-- Lain-lain
8528.69.00.00
c.3 Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh.
ex 8529.10.99.00
c.4 Antena dan reflektor antena dari segala jenis untuk penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp.
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.
ex 8529.10.99.00
d. Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I.
d.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
- Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK ex 8415.10.10.00
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor
8415.20.00.00
d.2 Mesin pencuci piring, dari tipe rumah tangga:
- dioperasikan secara elektrik
8422.11.10.00
- tidak dioperasikan secara elektrik
8422.11.20.00
d.3 Mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga.
ex 8451.21.00.00
d.4 Microwave oven
8516.50.00.00
d.5 Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya
NO URAIAN BARANG NOMOR HS
- Piano tegak
9201.10.00.00
- Grand Piano
9201.20.00.00
- Lain-lain
9201.90.00.00
d.6 Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat, secara elektrik (misalnya: organ, gitar, akordeon).
- Instrumen keyboard, selain akordeon
9207.10.00.00
- Lain-lain
9207.90.00.00
e. Kelompok wangi-wangian.
Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.
ex 3303.00.00.00
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI