Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 102 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER
KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MENERBITKAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi dengan nomor surat.
Nomor (2) : diisi dengan sifat surat.
Nomor (3) : diisi dengan jumlah lampiran.
Nomor (4) : diisi dengan kementerian/lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border.
Nomor (5) : diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem INDONESIA National Single Window.
Nomor (6) : diisi dengan hal-hal yang akan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Nomor (7) : diisi dengan tempat pada saat surat ditandatangani.
Nomor (8) : diisi dengan tanggal surat ditandatangani.
Nomor (9) : diisi dengan nama pimpinan kementerian/lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border.
Nomor (10) : diisi dengan nama jabatan pejabat Eselon I kementerian/ lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border.
Nomor (11) : diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat Eselon I kementerian/lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border.
Nomor (12) : diisi dengan tembusan jika diperlukan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
