Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses: a. penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LNSW melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga mengenai tata niaga post border.
Koreksi Anda