Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses:
a. penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1); dan
d. pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LNSW melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga mengenai tata niaga post border.
Koreksi Anda
