Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak menyampaikan ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tidak dicantumkan pada SINSW;
b. tidak dapat digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border; dan
c. Kementerian/Lembaga Penerbit tidak mendapat pemberian data realisasi impor.
(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak menyampaikan perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), referensi perizinan tata niaga post border pada SINSW menggunakan ketentuan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
