Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keadaan kahar dan/atau SINSW tidak dapat beroperasi, untuk proses: a. penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau d. pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan secara manual. (2) Dalam rangka kelancaran proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kementerian/ lembaga terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
Koreksi Anda