Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border.
(2) Dalam hal Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah tidak berlaku, Kementerian/Lembaga Penerbit menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border kepada Menteri u.p. Kepala LNSW melalui SINSW.
(3) Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus Ketentuan Tata Niaga Post Border dari SINSW paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan.
Koreksi Anda
