Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Atas penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Kementerian/ Lembaga Penerbit menyampaikan hasil pengawasan atas implementasi tata niaga post border dalam rangka manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management).
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui SINSW.
Koreksi Anda
