Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada Kementerian/Lembaga Penerbit setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. hasil validasi pemenuhan perizinan post border;
b. uraian jenis barang;
c. kode Harmonized System;
d. pelabuhan bongkar; dan
e. asal barang.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit membutuhkan penambahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian/Lembaga Penerbit dapat berkoordinasi dengan LNSW dan kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
