Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Tata Niaga Post Border yang telah dicantumkan pada SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada Kementerian/Lembaga Penerbit.
Koreksi Anda