Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
3. Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
4. Ketentuan Tata Niaga Post Border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh Kementerian/Lembaga penerbit izin.
5. Ketentuan Tata Niaga Border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam kawasan pabean.
6. Kementerian/Lembaga Penerbit adalah kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menerbitkan Ketentuan Tata Niaga Post Border.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
