Pasal I
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: